Desanesia.id- Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 530 miliar untuk desa adat, subak, dan kebudayaan Bali.
Koster mengajukan hal usulan tersebut menyusul selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali.
Menurut Koster, pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan.
Hal itu, kata Koster, tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinisi Bali.
“Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan kemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan, totalnya Rp 530 miliar,” ujar Koster, yang dikutip dari laman Antara, Minggu (23/7).
Peruntukan
Koster mengatakan, dana pusat itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru,
Adapun selama ini pendidikan dan pelatihan diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.
“Karena jumlahnya banyak, 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dangan Undang-Undang ini, mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat,” katanya.
“Saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pengembangan desa adat keseluruhan,” lanjut Koster.
Mengenai anggaran Rp 530 miliar dan saran DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi lagi, Gubernur Bali mengaku tak ingin tergesa-gesa.
Selain pendanaan sebagai wujud pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali, ada tiga poin spesifik lain yang juga termuat dalam Undang-Undang Provinisi Bali.
Salah satunya kewenangan Pemprov Bali mengambil pungutan bagi wisatawan asing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha. [nfa]