Desanesia.id-Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, telah ditandatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya Sprindik penetapan Wamenkumham Eddy Hiaeriej sebagai tersangka.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).
Dijelaskan Alex, ada empat orang tersangka dalam Sprindik tersebut. Di mana, tiga orang sebagai pihak penerima, dan satu orang tersangka pemberi.
“Dengan empat orang tersangka, pihak penerima tiga, pemberi satu,” pungkas Alex, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wamenkumham Eddy Hiaeriej, dua tersangka sebagai pihak penerima adalah asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiaeriej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Sedangkan pihak pemberi adalah mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Pada Senin (6/11), KPK resmi mengumumkan penyelidikan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiaeriej sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya. Hal tersebut akan disampaikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan tersebut telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3). [rah]