Desanesia.id-Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Herman Hofi Munawar menyampaikan Kota Pontianak sudah diselimuti kabut asap dan debu akibat pembakaran lahan yang luar biasa dahsyatnya jika dibandingkan sebelumnya.
“Kabut asap ini telah menggangu berbagai aktivitas masyarakat, bahwa wali kota telah menginstruksikan agar sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara daring,” kata Herman Hofi Munawar kepada Desanesia, Selasa (15/8).
Kondisi udara saat ini di Kota Pontianak sangat buruk, dan sudah menggangu kesehatan dan berbagai aktivitas lainnya,” ucap Herman Hofi.
Menurut Gubernur Sutarmidji Asap berasal dari kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Namun sepertinya pemkab Kubu Raya belum ada upaya yang nyata untuk mengatasinya.
“Kita berharap ada langkah nyata baik untuk mengatasi kebakaran lahan maupun penegakan hukum atas pelaku pembakaran lahan. Apakah pelakunya perorangan atau koorporasi belum ada ketegasan dari Pemkab Kubu Raya,” tuturnya.
Pembakaran lahan secara sengaja merupakan suatu bentuk kejahatan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan lingkungan ini luar biasa besarnya,” jelasnya Herman Hofi.
“Setidak-tidaknya ada 4 kerugian yang ditimbulkan kejahatan lingkungan ini yaitu kerugian di bidang perekonomian, politik, kesehatan, jiwa serta kerugian di bidang nilai-nilai sosial dan moral. Belum lagi kerugian jangka panjang kerusakan hutan dan lahan serta semua yang ada didalamnya,” kata Heman Hofi.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa lingkungan yang cukup rumit. Dalam kebakaran hutan dan lahan, pembuktiannya harus sangat berhati-hati karena tidak mudah untuk menentukan apakah koorporasi atau masyarakat sebagai pelakunya.
Gangguan asap tersebut telah menjadi issu nasional bahkan internasional. Sedangkan penegakan Hukum lingkungan belum sepenuhnya diterapkan bahkan terkesan setengah hati dalam penegakan hukum sendiri, dari ketentuan hukum lingkungan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah No. 41 th 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan masih banyak lagi regulasi yang terkait hukum lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun sangat disayangkan terkesan dalam penerapannya peraturan tersebut, baru sanksi administrasi saja yang telah diterapkan sedangkan sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana belum diterapkan, sebagaimana yang diharapkan dalam ketentuan hukum lingkungan.
“Apalagi kalau korporasi sebagai pelakunya, lemahnya law enforcement ini akibatnya musibah lingkungan terutama pembakaran lahan terus terjadi pada setiap musim kemarau,” terangnya
Penegakan hukum lingkungan yang berkaitan dengan kasus pencemaran kabut asap telah banyak regulasi yang mengatur dan sanksi pidananya selain diatur dalam KUHP.
Herman Hofi menilai lemahnya penegakan hukum ini bukan karena tidak ada regulasi atau aturan, akan tetapi terlalu lentur, fleksibel dan dinamis dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
“Kita tunggu penegakan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi,” tutupnya. [nfa]
Laporan: Ismail