Desanesia. Komisi III DPR dikabarkan telah menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah hal tersebut dan memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.
“Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain,” kata Dasco dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (21/5).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa revisi UU MK bahkan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, namun sempat terkendala karena pemilu.
“Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023,” ungkapnya.
Pembahasan ini juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pasalnya, waktu itu Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan UU MK. Namun dilanjutkan kembali setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Dia juga memastikan, DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi UU MK ini. Saat ditanya mengenai kapan revisi UU MK ini disahkan, Dasco menyebut tak bisa memastikan.
Saat ini, kata Dasco, DPR juga masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurut dia, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui.
“Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat demikian,” pungkasnya. [rah]