Desaneisa. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu bersama Satgas Halal Provinsi Bengkulu dan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan kesehatan daging serta sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di pasar Minggu dan Panorama.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan daging gelonggongan, daging busuk hingga pemalsuan daging. Karena seharusnya kondisi daging harus sesuai dengan konsep penyediaan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Setelah berkeliling, DKPP menemukan di salah satu lapak pedagang yang menjual organ hati terinfeksi Fasciola Hepatica (Cacing hati), selebihnya daging di pasar laik konsumsi.
“Alhamdulillah, daging di pasar tadi baik dan layak di konsumsi. Untuk organ hati terinfeksi tadi sudah kita sita karena rusak dan tak layak konsumsi,” kata Henny Kabid Peternakan Dan Kesehatan Hewan DKPP, Kamis (4/4).
Terkait wajib halal, ini dilakukan dalam rangka batas akhir pendaftaran Sertifikasi Halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Selain melakukan sosialisasi dilakukan juga pengawasan pada pelaku usaha terutama penyedia daging hewan yang sudah memiliki Sertifikat Halal, hal ini bertujuan untuk memastikan para lelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal melakukan proses produksi sesuai aturan dan komitmen saat mengurus Sertifikat Halal.
Diharapkan masyarakat luas untuk ikut mensosialisasikan WHO 2024 ini untuk menciptakan Komunitas Halal di Provinsi Bengkulu, sehingga slogan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia itu bisa tercipta. [nto]