Desanesia-Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemadanan yang semula direncanakan pada 1 Januari 2024, kini diundur menjadi 1 Juli 2024, mengubah batas akhir pemadanan dari 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 136 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Dwi menekankan pentingnya persiapan sistem aplikasi dan pengujian bagi semua stakeholder terdampak.
“NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) akan digunakan terbatas sampai implementasi penuh dilakukan,” ujar Dwi.
Pihak DJP juga telah melakukan assessment terhadap kesiapan stakeholder, termasuk ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak. Dwi berharap bahwa waktu tambahan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk penyesuaian sistem aplikasi.
“Hingga 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” tambahnya.
Dwi menyampaikan bahwa Virtual Help Desk telah disediakan untuk ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang memerlukan bantuan terkait implementasi NIK jadi NPWP. Layanan ini dapat diakses melalui link dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk, selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.
“NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP di CTAS, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh stakeholder agar implementasi CTAS dan sistem terdampak lainnya berjalan lancar,” tandas Dwi. [rah]