Desanesia. Dewan Pers bersama dengan konstituen memberikan penolakan terhadap rancangan undang-undang penyiaran yang saat ini sedang digodok Badan Legislatif DPR RI.
Ketua Dewan pers, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Dewan Pers menghormati DPR RI maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan untuk menyusun sebuah regulasi.
“Terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik itu melalui cetak, elektronik, dan lainnya,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Dewan pers dan konstituen menilai RUU Penyiaran ini tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform.
“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas serta pers yang tidak independen,” ujar Ninik.
Dalam RUU Penyiaran ini memuat pasal kontroversial yang melarang media melakukan investigasi. Selanjutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik didalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai tidak berwenang.
“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang,” jelas Ninik.
“Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih, karena peraturan ini juga diatur dalam Perpres 32 tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden,” pungkasnya. [nfa]