Desanesia.id– Upaya pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri agar tidak keluar dari Indonesia dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan telah mengajukan permohonan pencekalan dengan mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Jumat (24/11).
Langkah tersebut diambil usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Ade menerangkan, isi surat tersebut meminta Ditjen Imigrasi mencekal Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan tidak keluar Indonesia.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita kepolisian antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya. [rah]