Desanesia. Pada tahun 2024, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi sesuai dengan persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
Tarif SIM mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut tidak termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Saat ini, tes psikologi dan tes kesehatan SIM dilaksanakan di luar Satpas sesuai dengan ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Menurut telegram, calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog sesuai ketentuan. Biaya pemeriksaan kesehatan langsung dipungut oleh dokter atau psikolog. Kapolri secara tegas melarang petugas pelayanan penerbitan SIM melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, petugas diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. [rah]