Desanesia.id-Masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kini wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji ukuran 3 Kilogram.
“Kita juga sudah sosialisasikan dan sekarang lagi tahap registrasi, jadi jangan sampai nanti masyarakat tidak paham dan tidak mendapatkan gas elpiji,” kata Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan Karimun Vandores Purba dikonfirmasi sambungan telpon, Selasa (28/11).
Aturan pembelian terbaru, kata dia mengacu dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
“Pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP akan dilakukan secara menyeluruh pada Januari 2024 mendatang,” jelasnya, dikutip dari Alurnews.com.
Vandarones berharap masyarakat dapat mendukung peraturan yang telah ditetapkan dengan memberikan data kepada pangkalan atau agen.
“Pendataan itu bertujuan sebagai pembatasan, sebagai contohnya apabila masyarakat yang terdata dalam satu bulan membeli tiga tabung, maka nantinya tidak bisa lebih,” jelasnya.
Selain itu, aturan pembelian gas menggunakan KTP tersebut sebagai langkah pemerintah agar penyaluran gas subsidi tepat sasaran.
“Ini juga agar tepat sasaran, karena kita banyak menerima informasi kalau yang beli gas subsidi ini justru yang pakai mobil bagus. Jadi sekarang pendataan untuk rumah tangga dulu, kemudian baru usaha mikro,” pungkasnya. [nfa]