Desanesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya di wilayah yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan kekhawatirannya saat Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Rabu (21/8).
Menurut Kurniawan, daerah yang memiliki calon tunggal berpotensi menghadapi tantangan dalam memenuhi syarat 50 persen plus satu dari suara sah.
“Potensi pelanggaran bisa terjadi di daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, karena mereka harus mendapatkan 50 persen plus satu dari suara sah. Oleh karena itu, semua potensi di daerah tersebut harus dimaksimalkan,” ujar Kurniawan.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Sumsel akan melakukan sosialisasi di berbagai titik di seluruh provinsi. Sosialisasi ini akan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa dan lurah terkait penegakan hukum pemilu.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kepala desa, lurah, beserta perangkatnya memahami larangan-larangan dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.
Kurniawan mencontohkan kasus pada pemilu 2024, di mana terdapat kepala desa yang tidak mengetahui bahwa memilih lebih dari satu kali tidak diperbolehkan.
“Kami tidak ingin ada lagi kepala desa yang tidak paham aturan, terutama larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat aktif dalam kampanye,” pungkasnya. [nfa]