Desanesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, menemukan adanya 4.117 pemilih yang tidak dikenal dalam daftar pemilih sementara saat melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Halmahera Timur.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani, usai menghadiri rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPSHP) di Bawaslu Halmahera Timur, Rabu (7/8) kemarin.
Masita menyatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) aktif, namun tidak dapat ditemukan orangnya.
Menurut dia, temuan tersebut berpotensi adanya pelanggaran pada saat pungut hitung, dimana jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan DPT ditambah dua persen.
“Sehingga apabila pemilih dengan kategori tidak dikenal tetap dipertahankan berada dalam DPT sudah pasti sangat berpotensi adanya penyalahgunaan surat suara,” ungkap Masita, Kamis (8/8).
Masita menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap masalah ini. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa data pemilih valid dan tidak ada penyalahgunaan.
“Penindakan adalah langkah krusial. Jika pencegahan dan pengawasan telah dilakukan dengan maksimal, kita tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas. Ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan,” tegasnya.
Selain itu, Masita juga menyoroti pentingnya memastikan setiap saran perbaikan yang muncul setelah pleno ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pemutakhiran data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
Dalam sesi akhir, setiap Panwascam diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil pengawasan mereka terkait pelaksanaan rapat pleno DPSHP di wilayah masing-masing. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki dan memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan transparan.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Surataman Kadir, mengatakan data hasil pengawasan kecamatan yang telah disampaikan merupakan data yang valid dan telah melalui proses verifikasi.
“Data yang disampaikan oleh teman-teman Panwascam dalam pleno tingkat kecamatan adalah data yang valid. Kami memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dan validasi telah dilakukan dengan seksama,” ujar Surataman. [nto]