Nasional

Bank Indonesia Ubah Jadwal Penukaran Uang Baru, Simak Tanggal Terbarunya

Ilustrasi uang baru. (Bank Indonesia)

Desanesia – Penukaran uang baru 2026 tahap kedua resmi dijadwalkan ulang oleh Bank Indonesia. Waktu pemesanan yang sebelumnya dibuka 26 Februari 2026 kini dimajukan menjadi 24 Februari 2026.

Untuk wilayah Pulau Jawa, layanan tahap kedua dimulai pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan agar distribusi lebih merata sekaligus memberi peluang lebih luas bagi masyarakat memperoleh pecahan baru sebelum Lebaran.

Adapun wilayah luar Pulau Jawa tetap mengikuti jadwal awal yakni 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. BI meminta masyarakat menyesuaikan waktu pendaftaran berdasarkan domisili guna menghindari kekeliruan saat pemesanan.

Berdasarkan informasi pada laman resmi BI, setiap pemohon dapat menukar uang baru dengan batas maksimal Rp5,3 juta per paket. Nominal tersebut terdiri atas sejumlah pecahan Rupiah yang telah ditetapkan dalam satu paket layanan.

Pembatasan nilai penukaran diberlakukan demi menjamin pemerataan distribusi kepada masyarakat. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI.

Berikut cara daftar penukaran uang baru 2026 melalui PINTAR BI. Langkah-langkah ini perlu diikuti secara berurutan agar proses berjalan lancar.

1. Kunjungi website resmi PINTAR BI. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
2. Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”. Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif.
3. Klik “Lanjutkan”. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
4. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke e-mail. Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
5. Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi. Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.

Dalam layanan penukaran uang baru BI 2026, setiap orang memiliki batas maksimal sebesar Rp 5.300.000. Berikut rinciannya:

  • Rp 50.000: maksimal 50 lembar
  • Rp 20.000: maksimal 50 lembar
  • Rp 10.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 5.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 2.000: maksimal 100 lembar
  • Rp 1.000: maksimal 100 lembar.

Perlu diingat, kuota penukaran uang terbatas di setiap periode. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *