Desanesia. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia mencakup adanya pemerintahan di desa. Pemerintahan di desa tersebut meliputi berbagai hal. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan yakni asas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.
Desa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa harus berpedoman dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Asas penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pada bagian penjelasannya.
Berikut 11 (sebelas) asas penyelenggaraan pemerintahan desa menurut penjelasan Pasal 24 UU Desa:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, diutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan
Merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara pemerintahan desa.
3. Asas Tertib Kepentingan Umum
Dalam penyelenggaran pemerintahan desa harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan 3 (tiga) cara yakni aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Penyelenggara pemerintahan desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menerapkan asas ini, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Asas Profesionalitas
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, penyelenggara wajib mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Asas Efektivitas dan Efisiensi
Asas efektivitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa.
Asas efisiensi yakni asas yang menentukan setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah tepat sesuai rencana dan tujuan.
9. Asas Kearifan Lokal
Asas yang menekankan penyelenggara pemerintahan desa dalam menetapkan kebijakan, harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
10. Asas Keberagaman
Setiap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak boleh bersifat diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
11. Asas Partisipatif
Penyelenggaraan pemerintahan desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. [nfa]