Desanesia. KPK telah menangkap Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS), terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Setelah diperiksa, Muhaimin Syarif kini ditahan KPK.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7), pukul 15.18 WIB, Muhaimin yang akrab disapa Ade Ucu itu, turun dari ruang pemeriksaan. Dia terlihat digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.
Ade Ucu tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedua tangan pengusaha asal Pulau Taliabu itu pun telah diborgol.
Sebelumnya, KPK telah menangkap 1 tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu orang yang ditangkap adalah mantan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) yang ditangkap di wilayah Banten.
“Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan Muhaimin sudah dipanggil beberapa kali oleh KPK namun tidak hadir. Perkembangan dari penangkapan ini akan segera disampaikan.
“Iya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir,” ucapnya.
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
KPK juga telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai TPPU yang dilakukan Abdul Gani lebih dari Rp 100 miliar. [nfa]