Daerah

KAHMI Jaya: Green Economy Jakarta Tak Bisa Berdiri Sendiri

Diskusi Publik KAHMI Jaya bertema “Green Economy, Eco-City: Mengubah Pengurangan Karbon Menjadi Peluang Ekonomi dan Investasi untuk Memulihkan Ekosistem serta Menjaga Kelestarian Bumi”/Dok

Desanesia– Pembangunan Jakarta sebagai kota hijau atau eco-city membutuhkan kolaborasi lintas wilayah, kebijakan berkelanjutan, serta perubahan cara pandang terhadap lingkungan. Upaya mewujudkan ekonomi hijau tidak cukup hanya melalui penambahan ruang terbuka hijau, tetapi juga harus mencakup pengelolaan energi, sungai, transportasi, tata ruang, dan perlindungan sumber daya alam.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik KAHMI Jaya bertema “Green Economy, Eco-City: Mengubah Pengurangan Karbon Menjadi Peluang Ekonomi dan Investasi untuk Memulihkan Ekosistem serta Menjaga Kelestarian Bumi” yang digelar di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (21/10).

Diskusi yang dimoderatori Effra Fayorisya ini menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI MS Ka’ban, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Retno Setiowati, pendiri AGP Law Firm Arfa Gunawan, serta Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners.

Forum tersebut membahas berbagai tantangan sekaligus peluang penerapan ekonomi hijau di Jakarta, mulai dari perspektif konstitusi, kebijakan lingkungan, aspek hukum, hingga potensi ekonomi dari pengurangan emisi karbon.

Ekonomi Hijau Harus Melampaui Batas Administrasi

MS Ka’ban menegaskan bahwa ekonomi hijau harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Ka’ban menyoroti persoalan lingkungan Jakarta yang berkaitan erat dengan wilayah penyangga, terutama Jawa Barat. Keterhubungan tersebut terlihat dari aliran sungai, penggunaan energi, aktivitas ekonomi, dan dampak ekologis yang tidak berhenti pada batas administratif suatu daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap sungai. Keberadaan 13 sungai di Jakarta, menurutnya, perlu diperlakukan sebagai bagian penting dari kehidupan kota, bukan sekadar kawasan belakang yang kerap terabaikan.

Selain pengelolaan sungai, pengurangan emisi dan peningkatan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dari upaya memperkuat daya dukung lingkungan perkotaan.

Transportasi Publik dan Tata Ruang Berkelanjutan

Dari perspektif pemerintah daerah, Retno Setiowati dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyoroti sejumlah tekanan lingkungan yang dihadapi ibu kota, termasuk persoalan air tanah dan peningkatan temperatur perkotaan.

Ia menjelaskan bahwa penataan kota perlu diarahkan untuk mengurangi tekanan lingkungan melalui pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

Salah satu pendekatan yang dibahas adalah Transit Oriented Development (TOD), yakni pengembangan kawasan yang menghubungkan permukiman, pusat kegiatan, dan transportasi umum.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi energi dan emisi dari sektor transportasi.

Pengembangan kawasan perkotaan yang lebih terintegrasi juga dinilai dapat mendorong pemanfaatan lahan secara lebih efisien, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan yang lebih ramah lingkungan.

Konstitusi Menjadi Landasan Ekonomi Hijau

Pendiri AGP Law Firm, Arfa Gunawan, menilai bahwa penerapan ekonomi hijau memiliki landasan konstitusional yang jelas, khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Menurut Arfa, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan melalui pemanfaatan sumber daya alam. Namun, pemanfaatan tersebut harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan keuntungan ekonomi atau pertumbuhan investasi. Perlindungan lingkungan juga harus menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Perspektif hukum tersebut mempertegas bahwa ekonomi dan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu dikelola secara seimbang agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan sumber daya alam yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Pengurangan Karbon Membuka Peluang Ekonomi

Sementara itu, Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners menyoroti potensi nilai ekonomi karbon sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, upaya pengurangan dan penyerapan emisi dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus mendorong investasi pada kegiatan yang mendukung perlindungan lingkungan.

Selain karbon, Yayang juga menyoroti potensi pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan, termasuk atap gedung yang dapat dikembangkan menjadi taman atap atau rooftop garden.

Di tengah keterbatasan lahan Jakarta, pemanfaatan atap bangunan dan pengembangan penghijauan vertikal dapat menjadi alternatif untuk menambah vegetasi perkotaan. Inisiatif tersebut dapat melengkapi upaya penambahan ruang terbuka hijau sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan.

Namun, realisasi berbagai peluang tersebut memerlukan perencanaan, dukungan regulasi, skema pembiayaan yang tepat, dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat.

Kolaborasi Menjadi Kunci Jakarta sebagai Eco-City

Diskusi Publik KAHMI Jaya menegaskan bahwa transformasi Jakarta menuju kota hijau membutuhkan pendekatan menyeluruh. Persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui program penghijauan, tetapi harus terintegrasi dengan kebijakan energi, transportasi, tata ruang, pengelolaan air, dan pengembangan ekonomi.

Keterlibatan wilayah penyangga juga menjadi penting karena persoalan ekologis Jakarta berkaitan dengan sistem lingkungan dan aktivitas ekonomi yang melampaui batas administrasi DKI Jakarta.

Melalui diskusi ini, KAHMI Jaya mendorong penguatan perspektif ekonomi hijau yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi, tetapi juga pada penciptaan peluang investasi, pemulihan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Transformasi menuju eco-city pada akhirnya perlu diukur melalui dampak nyata: lingkungan yang lebih sehat, penggunaan sumber daya yang lebih efisien, mobilitas yang lebih baik, serta pembangunan ekonomi yang tetap menjaga keberlanjutan bumi.

KAHMI Jaya memandang bahwa masa depan Jakarta sebagai kota hijau membutuhkan sinergi kebijakan, inovasi, investasi, dan partisipasi masyarakat. Sebab, keberlanjutan Jakarta tidak hanya ditentukan oleh apa yang dilakukan di dalam kota, tetapi juga oleh bagaimana seluruh wilayah yang terhubung dengannya menjaga ekosistem bersama. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *