Nasional

DPR Soroti 75 Persen Sampah Nasional Belum Terkelola, TPA Open Dumping Jadi Perhatian

Ketua Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng/Ipol.id

Desanesia– Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti masih lebarnya kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah yang telah terkelola baru mencapai sekitar 35.697 ton per hari atau 24,73 persen.

Sementara itu, sekitar 108.652 ton sampah per hari atau 75 persen lebih masih belum terkelola. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tantangan besar dalam mencapai target pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah.

Mekeng mengatakan capaian tersebut masih jauh dari sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.

“Capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup lebar terhadap sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029,” ujar Mekeng saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Selain capaian pengelolaan sampah, Mekeng juga menyoroti masih banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping. Berdasarkan data SIPSN, terdapat 343 TPA open dumping pada 353 kabupaten/kota dari total 510 TPA yang terdata.

Padahal, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping pada 2026. Mekeng mengingatkan penutupan TPA tidak dapat dilakukan tanpa memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah sebagai pengganti.

“Pengalaman daerah memperlihatkan bahwa penutupan TPA tanpa masa transisi dan kesiapan sistem pengganti dapat segera memindahkan krisis ke TPS, jalan, sungai, atau pembakaran terbuka,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menyebut Presiden telah mengarahkan percepatan penanganan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah. Salah satu upaya yang didorong pemerintah adalah pembangunan fasilitas waste-to-energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Namun, Mekeng menegaskan PSEL tidak dapat dijadikan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan sampah. Menurutnya, pengelolaan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, daur ulang, pengomposan, hingga pemanfaatan teknologi lainnya.

“PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, RDF, dan teknologi lain,” tegasnya. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *