DPR Apresiasi Pemulangan 1.203 WNI Korban Online Scam Myanmar, Desak Sindikat Perekrut Ilegal Diberantas

Desanesia– DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keberhasilan memulangkan 1.203 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban jaringan penipuan daring (online scam) di Myanmar. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilansir dari PolitikIndonesia.id.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan proses pemulangan ribuan WNI tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi mengingat operasi penyelamatan melibatkan koordinasi lintas negara dan menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Keberhasilan memulangkan lebih dari 1.200 WNI patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, meskipun proses penyelamatannya sangat kompleks dan melibatkan koordinasi lintas negara,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski demikian, Netty mengingatkan bahwa keberhasilan evakuasi tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan persoalan utama, yakni masih maraknya praktik perekrutan pekerja migran secara nonprosedural yang menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang. Menurutnya, pemberantasan jaringan perekrut ilegal harus dilakukan hingga ke akar agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Setiap korban yang berhasil dipulangkan adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam sistem perlindungan pekerja migran kita. Upaya penyelamatan harus dibarengi dengan pemberantasan sindikat perekrut ilegal hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak korban tergiur iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun agen penempatan. Karena itu, pemerintah diminta memperluas edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran, agar calon pekerja memahami prosedur keberangkatan yang aman dan resmi.
Selain memperkuat pencegahan, Netty juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban setelah dipulangkan ke Tanah Air. Menurutnya, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan ekonomi menjadi langkah penting agar korban tidak kembali menjadi sasaran jaringan perdagangan orang.
“Korban tidak cukup hanya dipulangkan. Mereka membutuhkan rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi agar bisa membangun kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Netty juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perekrut lokal maupun jaringan internasional dengan menggunakan ketentuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebanyak 1.203 WNI berhasil dipulangkan dari pusat penipuan daring di Myanmar sepanjang Februari 2025 hingga Juli 2026. Para korban diketahui direkrut melalui tawaran kerja bergaji tinggi di Thailand sebelum diselundupkan ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja dalam jaringan online scam. [nfa]








