Usai Penyelenggaraan Haji 2026, KPK Akan Proses Sidang Yaqut Terkait Kuota Haji

Desanesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses persidangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, akan digelar setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penjadwalan tersebut dilakukan untuk memastikan para saksi dapat hadir memberikan keterangan di persidangan, mengingat sebagian di antaranya berpotensi berada di Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan (para saksi, red) masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip voi.id Selasa, (2/6).
Meski begitu, Asep belum memerinci kapan waktu pasti pelimpahan tersebut. Dia hanya memastikan akan banyak saksi yang pastinya dihadirkan oleh jaksa penuntut.
“Insyaallah secepat kami akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya.”
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bukti yang disajikan dalam sidang kasus korupsi kuota haji bakal maksimal. Sebab, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus, harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian eh berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal,” ungkap Setyo kepada wartawan, Kamis, 21 Mei.
“Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua.”
KPK juga telah menetapkan Ismail Adhan, Direktur Operasional Maktour Travel, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk memperoleh kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar, sementara delapan penyelenggara haji khusus yang tergabung dalam Kesthuri memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga dialokasikan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan yang berlaku.
KPK menduga Ishfah Abidal Aziz melonggarkan aturan pengisian kuota haji khusus dengan memberi ruang bagi usulan dari agen travel, bukan berdasarkan nomor urut nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebagai imbalannya, sejumlah travel diduga diminta membayar fee yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah, dengan nilai antara USD2.000 hingga USD5.000 per orang. Dana yang terkumpul diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar, sehingga Yaqut dan Ishfah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. [nfa]








