Nasional

Remisi Waisak 2026 Diberikan kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan

Ilustrasi/ANTARA

Desanesia– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus serta pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (31/5).

Dari keseluruhan penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak 2026, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan enam narapidana lainnya menerima RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Selain itu, lima anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I.

Kemenimipas mencatat terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di Indonesia, dengan 1.047 orang di antaranya memenuhi persyaratan untuk menerima remisi khusus Waisak. Jumlah penerima terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 186 orang, diikuti Kalimantan Barat 163 orang dan DKI Jakarta 140 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berharap pemberian remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi yang baik dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Adapun jumlah anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, meliputi 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak tahun ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara, terutama untuk kebutuhan pemenuhan konsumsi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” katanya.

Mashudi berharap pemberian remisi dan PMP khusus tersebut dapat mendorong narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan sistem pemasyarakatan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *