Tugas dan Fungsi Ketua RT dan RW di Lingkungan Masyarakat

Desanesia– Ketua RT dan Ketua RW merupakan bagian penting dalam struktur kemasyarakatan di lingkungan masyarakat yang memiliki tugas membantu pelayanan pemerintahan hingga menjaga ketertiban warga.
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi RT dan RW mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas membantu kepala desa atau lurah dalam pelayanan pemerintahan, pendataan kependudukan, hingga pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.
Selain itu, Pasal 7 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga menyebut RT dan RW bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.
Secara umum, Ketua RT bertugas membantu pemerintah desa maupun kelurahan dalam pelayanan administrasi dan pembinaan masyarakat di lingkungan terkecil.
Ketua RT juga berperan mendata penduduk, membantu pengurusan surat-menyurat, menjaga keamanan dan kerukunan warga, serta menggerakkan kegiatan sosial dan gotong royong di lingkungan setempat.
Sementara itu, ketua RW memiliki tugas mengoordinasikan seluruh RT dalam satu wilayah. Ketua RW juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah di tingkat lingkungan yang lebih luas.
Selain membina kerukunan warga, Ketua RW turut menampung aspirasi masyarakat serta membantu pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya.








