Mantan Menag Yaqut Cholil Coumas Resmi Ditahan KPK dalam Perkara Kuota Haji

Desanesia – Perkara dugaan korupsi pengaturan kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dengan tangan terborgol.
Di hadapan wartawan, Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang terkait kebijakan kuota haji yang kini menjadi perkara hukum.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Yaqut dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai langkah penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah didukung oleh bukti yang cukup. Proses tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua pihak, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus menteri. Larangan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang. Keputusan tersebut mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru yang menyatakan pembatasan perjalanan ke luar negeri hanya diberlakukan bagi tersangka atau terdakwa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Ia tercatat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Januari 2026 serta sebelumnya pada 16 Desember 2025, 7 Agustus 2025, dan 1 September 2024.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut dan Gus Alex. Penetapan status hukum tersebut dilakukan sehari sebelumnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian dalam perkara ini disebut mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Penyidikan perkara dimulai sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pada tahap awal, penyidik menduga kerugian negara dalam perkara tersebut bahkan melampaui Rp1 triliun.
Dalam regulasi yang diatur Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk jalur khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara merata, masing-masing 50 persen bagi kuota reguler dan kuota khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Pembagian tersebut kemudian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Regulasi tersebut menetapkan alokasi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota bagi jalur khusus.








