Desanesia.id-Majelis Umum PPB setujui resolusi genjatan kemanusiaan di Gaza. Hal itu didukung oleh 120 suara, 14 menolak dan 45 abstain.
Resolusi itu mengecam “segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”
Resolusi itu juga meminta agar “seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional.” Seruan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal” juga tercantum dalam resolusi tersebut.
Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB terkait situasi di Gaza.
Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum PBB terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza pada 27 Oktober, demikian pernyataan Kemlu, Sabtu (28/10).
Kemlu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi PBB tersebut.
Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui draf resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan” segera di Gaza. Draf resolusi tersebut memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain. [nfa]