Desanesia. Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai beberapa waktu lalu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis barang bawaan yang dibatasi oleh bea cukai.
Aturan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang dan tidak bersifat wajib. Penggunaan kebijakan ini oleh penumpang pun sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari laman resmi bea cukai.
Melalui akun resmi Bea Cukai RI, dijelaskan bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi:
- Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tanpa batasan nilai atau jumlah)
- Barang tekstil lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (maksimal lima potong per orang)
- Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun)
- Tas (maksimal 2 buah per orang)
- Mainan (maksimal nilai FOB US$1.500 per orang)
- Elektronik (maksimal 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang)
- Alas kaki (maksimal 2 pasang per penumpang)
- Mutiara (maksimal nilai FOB US$ 1.500)
- Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang)
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)
Selain barang-barang tersebut, terdapat juga aturan mengenai produk lain seperti obat, yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Obat-obatan:
- Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (maksimal 30 buah per jenis per orang)
- Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (maksimal 3 buah per jenis per orang)
- Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (maksimal 3 buah per jenis per orang)
- Aerosol (maksimal 3 buah per jenis per orang) sesuai dengan resep dokter untuk pengobatan maksimal 90 hari
- Obat alami, suplemen kesehatan: (maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis produk)
- Kosmetik (maksimal 20 buah per penumpang)
- Pangan (maksimal 5 kilogram per penumpang)
“Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga memiliki status sebagai barang impor. Pengeluaran melebihi batas tersebut akan dikenakan penegahan karena tidak diperbolehkan untuk diimpor,” tambah mereka. [rah]